Berita Nasional

Ramai Video Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall Medan, Kominfo Cari Netizen yang Menyebarkan

Ramai Video Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall Medan, Kominfo Cari Netizen yang Menyebarkan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Medan
Pengunjung Thamrin Plaza Medan dikejutkan upaya bunuh diri seorang pria yang loncat dari lantai 7 mal, Senin (9/3/2020) malam. 

Ramai Video Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall Medan, Kominfo Cari Netizen yang Menyebarkan

TRIBUNJAMBI.COM – Mengahadapi sebuah permasalahan seharusnya bisa diselesaikan oleh seseorang dengan pikiran yang jernih.

Pasalnya jika tak menyelesaikannya dengan pikiran jernih, seseorang bisa terjerumus pada hal-hal yang membahayakan diri sendiri.

Salah satu hal yang biasa dijumpai pada orang yang frustasi dengan masalah hidup dan tak bisa diselesaikan akan mengambil jalan bunuh diri.

Miris, Pasutri Diduga Bunuh Diri Bersama, Tinggalkan Wasiat ke Anak: Jadikan Kami Satu Liang Lahat

Suami Isteri Bunuh Diri di Malang Tinggalkan Surat Wasiat untuk Anaknya, Ini Isi Suratnya

Jubir KKB Mendadak Catut Nama Prabowo, Sebut Menhan Diam-diam Kirim Pasukan dan Jet Tempur ke Papua

Kasus bunuh diri pun masih kerap ditemui di tengah kehidupan masyarakat.

Baru-baru ini kasus bunuh diri menghebohkan masyarakat Medan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Thamrin, Medan.

Kebakaran di Dusun Sepakat Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Habis Terbakar

10 Dokter Periksa Kejiwaan Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Remaja Itu Berada di Ruang Isolasi

BRI Cabang Jambi dan Pertamina EP Jambi Dukung Jalan Sehat Tribun Jambi 2020

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (10/3/2020), seorang pria tanpa identitas melompat dari lantai 7 ke lantai 1 pada Senin (9/3/2020) malam.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB.

Tidak diketahui identitas pria tersebut, kecuali usianya 22 tahun.

Dihubungi via telepon, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan mengatakan pria tersebut melompat dan jatuh ke tumpukan pakaian di lantai 1.

Miris, Pasutri Diduga Bunuh Diri Bersama, Tinggalkan Wasiat ke Anak: Jadikan Kami Satu Liang Lahat

Siapa Sebenarnya Ayah Sarwendah? Sosok Pasangan dari Jambi Ini Membesarkan dengan Baik

Modus Ajak Selfie, Kepala Sekolah Cium dan Peluk Siswi SMA, Perbuatan Asusila Berujung Penjara

Akibatnya korban mengalami patah kaki kiri dan tangan kirinya dan dibawa ke Rumah Sakit Methodist tak jauh dari lokasi masih dalam keadaan hidup. 

Peristiwa ini ramai di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan mengapa korban berniat bunuh diri.

Sebab, ketika sampai di rumah sakit, korban masih dalam keadaan pingsan.

HASAN Basri Agus Mengaku Belum Menentukan Dukungan di Pilkada 2020, HBA: Sikap Pribadi Belum Ada

Sedang Tayang All England 2020 Live Streaming TVRI, Jojo Hadapi Wakil Malaysia di Laga Pembuka!

Kasus bunuh diri sering terjadi dan tak jarang video aksi bunuh diri tersebar di media sosial.

Apalagi jika kejadian terjadi di tempat umum.

Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.

Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

Kini Terungkap Sebab Rumor Soimah Dewi Perssik Dipecat dari Juri LIDA 2020, Orang Ini Sebar?

Siapa Sebenarnya Sacha Stevenson? Bule yang Sindir Syahrini dan Suka Kuliti Artis serta Politikus

“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

WNA Pasien Covid-19 yang Dirawat di Bali dan Meninggal Dunia Miliki Riwayat Penyakit Berat Lain

Blanko e-KTP di Muarojambi Tersisa 2.000 Keping, Disdukcapil Bakal Ajukan Penambahan ke Pusat

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.

Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan:

"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:

Sekda Munasri Minta SKPD Intens Koordinasi

Lagi Tanding! Live Streaming TVRI, Babak 32 Besar All England 2020, Jojo, Marcus/Kevin Main Hari Ini

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

SEBENTAR LAGI Live Streaming All England, Jonatan Christie vs Lee Zii Jia di Partai Pembuka

Daftar Gaji dan Tunjangan PNS/ASN 2020 Golongan 1 hingga 4

Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.(*)

Artikel Ini Telah Tayang di Grid.Hot

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved