BPJS Terancam Bangkrut? Reaksi Sri Mulyani Usai MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Ini Konsekuensi!
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pembatalan itu akan mempengaruhi keberlangsungan BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
Dana tersebut digunakan untuk menalangi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.
Kemenkeu juga merealisasikan pembayaran PBI senilai RP 4,03 triliun per akhir januari lalu.
Akumulasi keseluruhan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah Rp 16,03 triliun.

Dilansir Tribunnews.com pada Rabu (10/3/2020), pada anggaran APBN 2020, direncanakan pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 48,8 triliun untuk menutupi defisit anggaran BPJS.
Jumlah tersebut meningkat secara signifikan dibanding rencana anggaran tahun lalu senilai Rp 26,7 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengancam akan menarik kembali dana yang telah disuntikkan oleh negara apabila iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.
"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," terang Sri Mulyani.
"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," pungkasnya.