Syarat & Biaya Mutasi serta Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jika melakukan mutasi, selain fisik kendaraan berpindah lokasi, pembayaran pajak kendaraan juga pindah namun masih dalam wilayah hukum NKRI.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Syarat & Biaya Mutasi serta Balik Nama Kendaraan Bermotor
TRIBUNJAMBI.COM - Mutasi kendaraan bermotor lumrah dilakukan jika kita pindah domisili, atau kita membeli kendaraan bekas.
Jika melakukan mutasi, selain fisik kendaraan berpindah lokasi, pembayaran pajak kendaraan juga pindah namun masih dalam wilayah hukum NKRI.
Proses mutasi ada 2 macam, yaitu: mutasi pada 1 daerah dan mutasi lain daerah.
Jika proses mutasi melibatkan 2 daerah samsat dan berbeda provinsi, diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.

Lantas apa syarat mutasi kendaraan bermotor?
Dari laman Cermati.com, Tribunjambi.com mengutip syarat-syarat mutasi kendaraan.
Berkas tersebut terdiri dari:
STNK asli dan salinannya
BPKB asli dan salinannya
KTP asli pemilik baru (pembeli) dan salinannya
Kuitansi pembelian motor bermaterai RP6.000 dan salinannya
Jika dilakukan badan hukum, harus ditambahkan: salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli badan hukum yang bersangkutan
Jika dilakukan instansi pemerintah, harus ditambah: surat tugas asli yang bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli instansi yang bersangkutan