Sempat Terjadi Kasus Asusila, Pemilik Karaoke di Sarolangun Diminta Ikuti Ketentuan Perdatibum
Pemerintah Sarolangun memperingatkan pemilik usaha hiburan karaoke di Sarolangun untuk taati Perdatibum.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Sempat Terjadi Kasus Asusila, Pemilik Karaoke di Sarolangun Diminta Ikuti Ketentuan Perdatibum
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Sarolangun memperingatkan pemilik usaha hiburan karaoke di Sarolangun untuk taati Perdatibum.
Peringatan itu terjadi usai adanya kejadian asusila yang menimpa anak sekolah.
Peringatan keras tertuju, pada karaoke yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Sarolangun. Mereka diminta untuk mengikuti ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perdatibum) sehingga keberadaan karaoke tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, Ahmad Nasri.
• KPU Akan Cocokan Dukungan Romi-Robby dengan DPT Tanjab Timur
• Rosmina Jadi Saksi Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, Kami Takut Keluarganya Marah
• Sumber Kasus Virus Corona ke-27 di Indonesia Tak Diketahui
Ia mengatakan bahwa pengawasan internal oleh pemilik karaoke sangat diperlukan untuk mematuhi perdatibum serta peraturan bupati.
"Ya, Kami imbau pemilik karaoke untuk tepat melakukan pengawasan, betul-betul melakukan pengawasan tamu yang datang, kita kan ada ketentuan sesuai dengan perdatibum dan perbup mengenai larangan-larangan," katanya.
Selain itu, pemilik karaoke serta karyawannya untuk hati-hati melakukan pelayanan kepada para pengunjung, serta melakukan pengawasan internal, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk dapat mengikuti ketentuan tersebut, supaya pemilik tempat hiburan untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengunjung dan tamu," katanya.