RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Ribut Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Mahfud MD: Enggak Ada Urusannya dengan Cina Apalagi Ideologi

Ribut Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Mahfud MD: Enggak Ada Urusannya dengan Cina Apalagi Ideologi

Editor: Deni Satria Budi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius dan Direktur Jenderal Unit Penanggulangan Terorisme Jepang Shigenobu Fukumoto terkait deradikalisasi dan jaringan teroris internasional di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020). 

Bahkan, ia mengaku ada di Yogyakarta dan menonton aksi unjuk rasa di Gejayan memanggil jilid pertama.

"Bagian-bagian proses dari kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan juga ada berbagai peristiwa seperti itu," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.

Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa."

"Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud MD di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Mahfud MD, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," jelas Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Mahfud MD, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan."

"Coba nanti dipastikan lagi. Saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," papar Mahfud MD.
 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Enggak Ada Urusannya dengan Cina, https://wartakota.tribunnews.com/2020/03/10/mahfud-md-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-enggak-ada-urusannya-dengan-cina?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved