MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Terbarunya hingga Defisit Tahun 2019 Rp Rp 15,5 T

Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
IST
Pelayanan BPJS Kesehatan 

Pada akhir tahun lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengklaim telah rampung melakukan data cleansing atau pembersihan data penerima bantuan iuran (PBI).

Data cleansing tersebut merupakan salah satu syarat untuk pemerintah bisa menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Dari hasil pembersihan itu, ada sebanyak 27,44 juta peserta yang datanya bermasalah.

Sri Mulyani pun mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Jadi dalam hal ini Kementerian Sosial sudah menyelesaikan yang 27,44 juta. Bahwa kemudian muncul masalah baru ada inclusion atau exclusion data peserta, itu menjadi persoalan yang akan terus diperbaiki oleh Kementerian Sosial," ujar dia. ( Tribunjambi.com / Suci )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved