MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Terbarunya hingga Defisit Tahun 2019 Rp Rp 15,5 T

Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
IST
Pelayanan BPJS Kesehatan 

b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kini Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 2 Rp 51 Ribu dan Kelas 1 Rp 80 Ribu

Kesalahan Fatal Firhan MasterChef Indonesia Ketika Chef Renatta Nyaris Makan Bahan Berbahaya

Defisit BJPS Kesehatan 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.

Bendahara Negara mengatakan, besaran defisit tersebut sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi defisit yang sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019.

Berkurangnya defisit tersebut disebabkan lantaran pemerintah telah menyuntikkan dana Rp 13,5 triliun selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.

"Dengan adanya perpres tersebut kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode Agustus sampai Desember. Dan ini mengurangi defisitnya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi sekarang masih Rp 15,5 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum membayar 5.000 fasilitas kesehatan secara penuh.

Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48 triliun untuk memberikan tambahan penerimaan BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya yang tertunda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved