Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kini Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 2 Rp 51 Ribu dan Kelas 1 Rp 80 Ribu

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Editor: Tommy Kurniawan
tribunjambi/darwin
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kini Kelas 3 RP 25.500, Kelas 2 Rp 51 Ribu dan Kelas 1 Rp 80 Ribu 

TRIBUNJAMBI.COM - Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik usai sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnnya Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Hal ini telah disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020), dilansir Tribunnews.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata hakim agung, Andi Samsan Nganro.

Reaksi Ruben Onsu Lihat Tragedi Betrand Peto Dicakar, Suami Sarwendah: Ada Darah yang Terus Keluar

Pengakuan Fitri Salhuteru Blak-blakan Ada Duda Dekati Nikita Mirzani: Saya Tahu Orangnya, Cakep!

Cara Kerja Intelijen Kopassus Tak Terduga, hingga Diminta Sembunyikan Istri Panglima Musuh

Cegah Virus Corona, Liga Champions Digelar Tertutup, Ada PSG Vs Dortmund dan Barcelona Vs Napoli

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.

Mereka keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.

Selanjutnya, mereka menggugat MA agar Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut.

Mereka mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.

Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat."

"Sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.

Ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.

"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” kata Rusdianto.
Akhirnya sidang digelar dengan pimpinan Ketua Majelis Supandi serta beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved