Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kini Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 2 Rp 51 Ribu dan Kelas 1 Rp 80 Ribu

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Editor: Tommy Kurniawan
tribunjambi/darwin
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kini Kelas 3 RP 25.500, Kelas 2 Rp 51 Ribu dan Kelas 1 Rp 80 Ribu 

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Saat itu, Presiden Jokowi mengimbau kepada menterinya soal kenaikan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2020.

Pernyataan imbauan tersebut ia katakan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, pada Kamis (31/10/2019).

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved