MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Terbarunya hingga Defisit Tahun 2019 Rp Rp 15,5 T
Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Terbarunya hingga Defisit Tahun 2019 Rp Rp 15,5 Triliun
TRIBUNJAMBI.COM - Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).
Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.
Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga betentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
• 4 Pernyataan Reino Barack Ini Jadi Bukti Sengaja Lepas Luna Maya, Kini Malah Berani Nikahi Syahrini
• Jadwal All England 2020 Live Streaming TVRI, dari Laga Ginting hingga Kevin/Marcus
Rincian Terbaru Iuran BPJS
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
• Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Kini Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 2 Rp 51 Ribu dan Kelas 1 Rp 80 Ribu
• Kesalahan Fatal Firhan MasterChef Indonesia Ketika Chef Renatta Nyaris Makan Bahan Berbahaya
Defisit BJPS Kesehatan 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.
Bendahara Negara mengatakan, besaran defisit tersebut sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi defisit yang sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019.
Berkurangnya defisit tersebut disebabkan lantaran pemerintah telah menyuntikkan dana Rp 13,5 triliun selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.
"Dengan adanya perpres tersebut kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode Agustus sampai Desember. Dan ini mengurangi defisitnya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi sekarang masih Rp 15,5 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum membayar 5.000 fasilitas kesehatan secara penuh.
Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48 triliun untuk memberikan tambahan penerimaan BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya yang tertunda.
Pada akhir tahun lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengklaim telah rampung melakukan data cleansing atau pembersihan data penerima bantuan iuran (PBI).
Data cleansing tersebut merupakan salah satu syarat untuk pemerintah bisa menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Dari hasil pembersihan itu, ada sebanyak 27,44 juta peserta yang datanya bermasalah.
Sri Mulyani pun mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Jadi dalam hal ini Kementerian Sosial sudah menyelesaikan yang 27,44 juta. Bahwa kemudian muncul masalah baru ada inclusion atau exclusion data peserta, itu menjadi persoalan yang akan terus diperbaiki oleh Kementerian Sosial," ujar dia. ( Tribunjambi.com / Suci )