Daftar Tambahan Libur 4 Hari untuk Cuti Bersama 2020, Ternyata Ini Dasar Alasannya

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia

Editor: Duanto AS
Kolase Instagram
Ayu Ting Ting liburan 

Daftar Tambahan Libur Cuti Bersama 2020, Ternyata Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar tambahan cuti bersama 2020 yang diputuskan setelah rapat menteri.

Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendi.

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Dua Kali Lolos Dari Percobaan Pembunuhan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini Ambil Pelajaran Ini!

Dua Kali Lolos Dari Percobaan Pembunuhan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini Ambil Pelajaran Ini!

Bocah 6 Tahun Tewas di Tangan Siswi SMP, Keluarga Terpukul Kepergian Putrinya Begitu Cepat

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

Via Vallen hingga Judika Terima Royalti Terbesar di Hari Musik Nasional 2020 dengan 3 Penyanyi Ini

Agar Doa Dikabulkan Allah SWT, Simak 14 Waktu Mustajab Doa, Diantaranya Waktu Azan dan Iqamah

BREAKING NEWS Detik-detik Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved