Pengusaha Ternak di Muarojambi Diwajibkan Kantongi Izin Lingkungan, DLH Akan Lakukan Penertiban
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi dalam waktu dekat akan melakukan penertiban pada pengusaha perternakan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Semua Pengusaha Ternak di Muarojambi Diwajibkan Kantongi Izin Lingkungan, DLH Akan Lakukan Penertiban
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi dalam waktu dekat akan melakukan penertiban pada pengusaha perternakan.
Semau pelaku usaha perternakan ayam, sapi dan sebagainya di wajibkan memiliki izin untuk membuat usaha perternakan yang memenuhi kriteria pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
Pihak DLH berenca mulai Senin (9/3) sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan dan pelaku usaha perternakan diwajibkan punya dokumen lingkungan hidup.
• Pemkot Jambi Akan Bangun Mal Pelayanan Publik, Seperti Ini Gedung yang Sedot Anggaran Rp15 Miliar
• Maulana Bagi-bagi Bonus untuk Kafilah Kota Jambi, 25 Orang Dapat Hadiah Umrah
• Sebelum Ditemukan Tewas di Pulau Pandan, Karyawan Toyota Pekan Baru Sempat Komunikasi dengan Istri
Firmansyah Kadis DLH kabupaten Muara Jambi saat ditemui Sabtu (7/3) mengatakan, setelah surat edaran sudah disebarkan, sebelum 28 Maret pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan sanksi dan bagaimana mekanisme penjabaran dari pelaksanaan aturan yang akan diberlakukan.
"Tujuan aturan ini diterbitkan bagaimana kita akan bisa memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin, dengan memperhatikan lingkungan secara berkesinambungan," jelasnya.
Pihak DLH tidak hanya mengeluarkan kebijakan namun Ia akan memberi pelatihan dan bimbingan kepada pelaku usaha, sehingga kebersihan lingkungan peternakan tetap terjaga.
Untuk mendapatkan dokumen lingkungan tersebut pelaku usaha bisa melakukan permohonan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
"Setelah itu diregistrasi ulang ke dinas DLH supaya mudah dalam pengawasan, " jelasnya.(Cbi)