Berstatus PNS & Ingin Poligami? Ini Aturan Jika Ingin Punya Istri Kedua Sesuai PP No 45 Tahun 1990
Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.
Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
• 2 Pengusaha Rebutan Lahan & Bangun Tembok, Murid SD di Kupang Panjat Tembok 4 Meter untuk ke Sekolah
• Ingat Sosok Imel Putri Cahyati? Dulu Terkenal Sosok Protagonis di Sinetron Indosiar Kini Jualan Baju
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. (Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami", https://money.kompas.com/read/2020/03/06/172403926/syarat-bagi-pns-yang-ingin-poligami?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris