Berstatus PNS & Ingin Poligami? Ini Aturan Jika Ingin Punya Istri Kedua Sesuai PP No 45 Tahun 1990

Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.

Editor: Suci Rahayu PK
Grid.Id
Ilustrasi poligami 

Berstatus PNS dan Ingin Poligami? Ini Aturannya Jika Ingin Punya Istri Kedua, Ketiga atau Keempat Sesuai PP no 45 Tahun 1990

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diatur sangat ketat.

Ada sanksi yang melekat pada seorang abdi negara dalam hubungan perkawinannya.

Bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan.

Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.

Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB (Dok. Kementerian PANRB)

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Thalita Latief Terkena Tumor Tiroid, Apa Gejala & Penyebabnya? Bisakah Diobati?

Musuh Bebuyutan Susi Susanti Asal China Jadi Orang Klaten, Huang Hua Takluk oleh Tjandra

Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983, di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS.

Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.

Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.

2 Pengusaha Rebutan Lahan & Bangun Tembok, Murid SD di Kupang Panjat Tembok 4 Meter untuk ke Sekolah

Ingat Sosok Imel Putri Cahyati? Dulu Terkenal Sosok Protagonis di Sinetron Indosiar Kini Jualan Baju

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.

Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. (Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami", https://money.kompas.com/read/2020/03/06/172403926/syarat-bagi-pns-yang-ingin-poligami?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved