Update Terkini Rincian Gaji PNS: Golongan 1 Terendah Rp 1,5 Juta, Bagaimana Tertinggi di Golongan 4?
PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
TRIBUNJAMBI.COM - Update Terkini Rincian Gaji PNS: Golongan 1 Terendah Rp 1,5 Juta, Bagaimana Tertinggi di Golongan 4?
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) dan sebentar lagi hasilnya akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
• Sikap Grogi Dul Jaelani Saat Bertemu Tiara Idol, Putra Maia Estianty dan Ahmad Dhani Rela Begini
• Apakah Nyeri di Belakang Leher Selalu Tanda Kolesterol Tinggi? Penyakit Apa yang Menyertainya?
• 53.688 Sembuh dari Covid-19, Perjalanan Dinyatakan Positif Virus Corona hingga Boleh Pulang
• Fakta-fakta Sepasang Pria Kedapatan Intim di Tempat Ibadah di Sumatera, Warga Curiga Lampu Mati
Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800