Sidang Kasus Ketuk Palu RAPBD

Sidang Korupsi Ketuk Palu RAPBD Jambi: Sufardi, Elhelwi dan Gusrizal Siapkan Pembelaan

Suasana tegang terlihat dari tiga terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Dedy Nurdin
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Guarizal Dicabut Selama 5 Tahun 

Sidang Korupsi Ketuk Palu RAPBD Jambi: Sufardi, Elhelwi dan Gusrizal Siapkan Pembelaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suasana tegang terlihat dari tiga terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (5/3/2020). 

Seperti terlihat, ketiga terdakwa yakni Sufardi Nurzain selaku terdakwa satu, Elhelwi terdakwa dua dan Gusrizal terdakwa tiga.

Ketiganya tampak rapi mengenakan kemeja batik. Sesekali ketiga terdakwa menunduk saat jaksa membacakan bagian-bagian tuntutan kemudian menoleh ke arah jaksa yang membacakan tuntutan. 

Sufardi Nurzain juga tampak menganguk-angguk sambil tertunduk mendengarkan jaksa membacakan jumlah uang yang ia terima. 

Guru Daud Wafat, Rektor UIN STS Jambi Suaidi: Jambi Kehilangan Ulama Karismatik

Hadapi Pelemahan Ekonomi Akibat Corona, Perbankan Diminta Transmisikan Kebijakan Stimulus

Tersangka Investasi Bodong di Jambi Ternyata PNS, Polisi Sita Empat Mobil Mewah

Usai persidangan ketiganya tampak menghindar dari pertanyaan wartawan saat melangkah keluar ruang sidang. Ketiga terdakwa bahkan tak satupun yang memberi tanggapan terkait pertanyaan awak media yang ada di sana. 

Indra Armendari, penasehat hukum Elhelwi mengatakan pihaknya sudah meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. 

"Kami akan menyiapkan nota pembelaan dan sudah diberi waktu oleh hakim untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan senin 16 maret 2020," kata Indra Armendaris. 

"Kami memahami dari tuntutan yang disampaikan jaksa menuntut terdakwa kemudian ada denda dan uang pengembalian kami berharap bisa kami tuangkan dalam pembelaan. Sepenuhnya ditentukan majelis hakim," sambungnya. 

Sementara itu Asban penasehat hukum terdakwa Gusrizal mengatakan sebelumnya ada dua dakwaan yakni pasal 12 dan pasal 11. Namun pada penuntutan kliennya dikenakan pasal 12 sebagai mana pada Undang- Undang tindak pidana korupsi nomo 31 tahun 1999. 

"Kami akan mempersiapkan pembelaan, kami mendorong agar beralih ke pasal 11nya," pungkasnya. (Dedy Nurdin) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved