Operasi Gabungan Tertib Lalu Lintas, Puluhan Mobil Angkutan Terjaring Razia di Terminal Alam Barajo

Dinas Perhubungan kota Jambi menggelar operasi gabungan tertib lalu lintas, Kamis (5/3). Titik fokusnya di Terminal Alam Barajo.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/samsul bahri
ilustrasi razia 

Operasi Gabungan Tertib Lalu Lintas, Puluhan Mobil Angkutan Terjaring Razia di Terminal Alam Barajo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Dinas Perhubungan Kota Jambi menggelar operasi gabungan tertib lalu lintas, Kamis (5/3). Titik fokusnya di Terminal Alam Barajo, di Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.

Hasilnya ada puluhan angkutan barang dan angkutan orang ditemukan melanggar kelengkapkan lalu lintas. Ada yang KIR nya mati dan lainnya.

Indra Alamsyah, Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum operasi gabungan angkutan barang dan angkutan penumpang di Terminal Alam Barajo. Sasarannya yakni mobil yang tidak melengkapi surat kendaraan layak uji dan lainnya.

2.452 Pelamar CPNS Kota Jambi Lulus Passing Grade, Nilai Tertinggi Formasi Dokter

Polisi Akan Selidiki Penyebab Langkanya Masker di Sungai Penuh dan Kerinci

Lapas Muara Bulian Over Kapasitas, Jumlah Tahanan Narkotika Mendominasi

“Temuannya ada puluhan angkutan barang dan orang yang melanggar. Ada 27 kendaraan yang ditilang,” kata Indra, Kamis (5/3).

Angkutan yang ditindak tersebut kata Indra, kebanyakan buku KIR-nya yang sudah tidak berlaku, ada juga surat kendaraan yang tidak lengkap. Kata Indra, pada kegitan tersebut pihaknya juga mendapatkan travel gelap yang melintas, sehingga dilakukan tindakan.

“Ada travel gelap juga. Mobil pribadi dijadikan mobil angkutan penumpang, kita tindak,” imbuhnya.

Lanjut Indra, pada sore harinya kembali dilakukan penyisiran dalam kawasan kota Jambi, hasilnya didapatkan satu kendaraan yang parkir dan berjualan di badan jalan di kawasan kuburan China.

“Ada 1 kita lakukan derek,” ujarnya.

Indra mengatakan, untuk kendaraan yang diderek tersebut akan dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai aturan yang ada.

“Jika lewat sehari dari penertiban kendaraan tersebut tidak diambil, maka dendanya bertambah 100 ribu. Tiap hari kelipatan 100 ribu jika kendaraan tersebut tidak diambil,” pungkasnya. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved