Asusila
Izin Nginap di Mushala, Dua Pemuda Ini Justru Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Nyaris Dihajar Warga
Dua pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) lakukan hubungan sesama jenis di sebuah Mushola bikin gegera warga
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) lakukan hubungan sesama jenis di sebuah Mushola bikin gegera warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Warga memergoki pria pengangguran dan remaja putus sekolah itu tengah melakukan hubungan sesama jenis di dalam Mushola.
• Fokus Pengembangan SDM, Bupati Safrial Komitmen Upayakan Putra Daerah yang Berkualitas & Siap Kerja
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad.
Kepada pengurus Mushola, keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata AKP Deny Akhmad.
Karena merasa kasihan, pengurus Mushola pun akhirnya mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.
• Heboh, Komodo Betina di Kebun Binatang di AS Bunting dan Melahirkan 3 Anakan Tanpa Pejantan
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushola.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushola itu," ucap AKP Deny Akhmad.
Pengurus dan warga sangat terkejut ketika mendapati kedua pria itu dalam keadaan telanjang.
Dua pria itu rupanya tengah melakukan berhubungan badan sesama jenis.
• VIDEO: Viral Siswa tidak Mampu Beli Buku, Gunakan Daun Pisang untuk Catat Pelajaran
AKP Deny Akhmad mengatakan warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP untuk meluapkan kekesalan mereka.
Namun warga berhasil mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan keduanya ke Mapolres Solok.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata AKP Deny Akhmad.
Di Mapolres Solok, polisi pun melakukan
pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROP.
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
AKP Deny Akhmad mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.