Akibat Virus Corona Harga TBS di Jambi Lesu

Wabah virus corona (covid-19) yang tengah melanda dunia saat ini turut berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Harga sawit di Jambi lesu akibat pengaruh dari wabah virus corona di China. 

Akibat Virus Corona Harga TBS di Jambi Lesu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wabah virus corona (covid-19) yang tengah melanda dunia saat ini turut berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi. Harga TBS Minggu ini lesu, penurunan tertinggi tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi Agusrizal. Dia mengatakan penutupan akses keluar masuk di negara China membuat ekspor sawit juga turut dihentikan ke negara tersebut. Alhasil TBS periode 6-12 Maret 2020 turun Rp 94.00 yaitu 1.658,71 dari sebelumnya Rp1.754,84 per kilogram.

"Ini penurunan, yang paling tinggi di tahun 2020 ini. Termasuk paling drastis sekali karena sudah hampir mencapai Rp 100.00," kata Agusrizal, Kamis (5/3/2020).

Ditanyakan pengaruh yang lebih besar seperti anjloknya harga TBS kedepan ditambah virus corona sendiri telah positif masuk ke Indonesia, Agusrizal mengaku jika ekspor ke China jelas sangat berpengaruh.

Masyarakat Kerinci Diimbau Tidak Resah dengan Isu Virus Corona

Masker Mulai Sulit Ditemukan, Petugas Apotek di Sengeti Cari Stok Masker Sampai Kota Jambi

Polisi Akan Selidiki Penyebab Langkanya Masker di Sungai Penuh dan Kerinci

"Namun untuk ke negara lain tidak berpengaruh karena tidak membatasi secara total akses keluar masuk negaranya," katanya.

Selain virus corona, Agusrizal menyebut jika penurunan TBS juga dipengaruhi oleh perang dingin perdagangan dengan negara India dan Malaysia. "Tanggal 3 kemarin sudah mulai ada kesepakatan dengan negara-negara itu," ujarnya.

Sementara ini, kata Agusrizal belum ada upaya antisipasi khusus baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menangani kondisi tersebut. "Belum ada. Karena harga masih di atas Rp 1000 an," imbuhnya.

Kendati demikian, Disbun saat ini sedang menggodok Perda 19 tahun 2019 yang disahkan pada November 2019 lalu. Isi dari Perda tersebut disampaikan Agusrizal, untuk mengatur tentang kemitraan antara pedagang dengan perusahaan.

"Supaya tidak ada yang dirugikan dan lebih transparan. Seperti yang selama ini terjadi, yaitu terlalu banyaknya perantara," ungkapnya.

Namun, Perda itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) secara detailnya akan seperti apa. "Dengan Pergub nantinya, termasuk mengenai kualitas TBS. Jadi sekarang ini baru tahap pembahasan akhir untuk Pergub," terangnya.

Diketahui harga TBS seminggu kedepan usia 3 tahun Rp 1.306,65 perkilogram, usia 4 tahun Rp 1. 383,80 perkilogram, usia 5 tahun Rp 1. 448,35 perkilogram, usia 6 tahun Rp 1.509,54 perkilogram, usia 7 tahun Rp 1.547,76 perkilogram, usia 8 tahun Rp 1.579,67 perkilogram. Kemudian usia 9 tahun Rp 1.611,42 perkilogram, usia 0-20 tahun Rp 1.658,71 perkilogram, usia 21-24 tahun Rp 1.607,10 perkilogrma dan usia 25 tahun Rp 1.530,26 perkilogram.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved