VIDEO: Satu Terdakwa Karhutla Divonis 9 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan vonis 9 bulan dan denda Rp50 juta kepada M Amin terdakwa dalam perkara karhutla.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
VIDEO: Satu Terdakwa Karhutla Divonis 9 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan vonis 9 bulan dan denda Rp50 juta kepada M Amin terdakwa dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muarojambi.
Pembacaan tuntutan ini langsung disampaikan oleh Ketua Hakim, Dedi Muchti dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa (3/3).
Dedi menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan unsur pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa M Amin kata Dedi lantaran perbuatan terdakwa dapat merugikan banyak orang.
• JPU Tolak Pledoi Terdakwa Karhutla di Muarojambi
• PKS Sisakan 2 Nama, Al Haris dan Sy Fasha, Siapa Paling Berpeluang Diusung di Pilgub Jambi 2020 Ini
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Sarolangun Diimbau Hindari Keramaian
"Hal yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa kooperatif. Kemudian terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Dedi.
"Terhadap hal tersebut kami memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta rupiah, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka akan diganti dengan pidana satu bulan penjara," sambungnya.
Terhadap putusan tersebut, dalam persidangan terdakwa M Amin menerima hasil putusan tersebut.
"Saya menerima," sebutnya singkat.