Karhutla Muarojambi
JPU Tolak Pledoi Terdakwa Karhutla di Muarojambi
JPU tetap dalam pendirian untuk menuntut M Amin, terdakwa Karhutla dengan pasal 188 KUHPidana dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
BREAKING NEWS JPU Tolak Pledoi Terdakwa Karhutla di Muarojambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dalam pendirian untuk menuntut Boliper Hutasoid (54), terdakwa Karhutla dengan pasal 188 KUHPidana dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Hal ini disampaikan oleh Bayu, selaku JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Sengeti dalam perkara karhutla dengan terdakwa M Amin, Selasa (3/3).
Adapun gelar sidang ini dengan agenda pembacaan jawaban atas pledoi yang disebelumnya disampaikan oleh terdakwa melalui pengacaranya dalam sidang pada tanggal 27 Februari lalu.
• Begini Penampakan 3 Basecamp Pemakai Narkoba di Pulau Pandan, Rumah Panggung Dibakar Polisi
• Bupati Syahirsah Minta Masyarakat di Kabupaten Batanghari Jangan Panik Hadapi Virus Corona
• BREAKING NEWS Polisi Menyisir Pulau Pandan Bawa Anjing Pelacak, Operasi Antik Siginjai 2020
"Kami selaku Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan mengenai pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 188 KUHP," ujarnya
Ia menyebutkan bahwa dalam unsur pasal tersebut, kata Bayu mulai dari unsur setiap orang, unsur karena kealpaan kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Sehingga terhadap pledoi tersebut kata Bayu tidak akan menanggapi dan menguraikannya lagi dalam replik.
"Dengan demikian Pledoi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan kami Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan," pungkasnya.
Terhadap tanggapan yang disampaikan oleh JPU, pengacara terdakwa masih akan menjawab tanggapan yang disampaikan JPU. Hal ini diungkapkan saat hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa.
"Kami akan menyusun jawab untuk memberikan jawaban terhadap Replik JPU," ungkapnya.
Adapun terhadap hal tersebut, Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (10/3) mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03032020_sidang-karhutla.jpg)