Pelaku Curanmor di Tungkal Ditangkap

Polsek Tungkal Ilir Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Didor

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
04032020_Dua pelaku curanmor di Kuala Tungkal diringkus Polisi 

Polsek Tungkal Ilir Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Didor

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku memiliki hubungan keluarga, Ipar.

Saat melakukan curanmor, aksi kedua pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik Kantor DLH Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba, menjelaskan dua pelaku tersebut melakukan aksi curanmor di Jalan Beringin (Belakang Kantor Sat Pol PP Tanjab Barat) Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Minggu malam (23/3/20) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku tersebut ditangkap pada hari Rabu (3/3/20). Pelaku yang ditangkap yakni DD (19) warga Parit IV Darat Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal dan BD (46) warga Desa Semau Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.

BREAKING NEWS Pelaku Curanmor di Tungkal Melawan Petugas, Kaki Kiri Budi Terpaksa Ditembak Polisi

BI Jambi Musnahkan 9.000 Lembar Lebih Uang Palsu, Temuan Sejak 2012

Fasha Minta Terminal Bayangan di Kota Jambi Segera Ditertibkan

“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari korbannya, yang mana korbannya ini melaporkan kejadian telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat di Mapolsek Tungkal Ilir," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari korbannya tersebut selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir langsung melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 17.20 WIB jajaran Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor bernama DD. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Manunggal 1 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir.

Dimana pada saat itu, yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pada saat melakukan curanmor. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama seseorang bernama BD.

Dari keterangan tersebut, selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD di gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau.

Saat akan ditangkap, pelaku BD ini berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan (ditembak/didor, red) dengan timah panas oleh petugas.

Dilokasi penangkapan pelaku BD (Gudang Eng Li) ini ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai Laporan Polisi, sepeda motor milik korban yang hilang.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (Sepeda Motor Yamaha Aerox dan Honda Beat) diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu dari pengakuan pelaku BD, dirinya sangat menyesal. Demi Allah, kami sangat menyesal seumur hidup. “Kami berjanji ini yang pertama dan ini yang terakhir.

Pesan kami untuk yang lain janganlah mengambil jalan singkat seperti kami. Efeknya ya seperti kami inilah jadinya,” pesan pelaku. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved