Lahan Bekas Pasar Angso Duo Dibiarkan Semak, Pemprov Jambi Bingung Bangun RTH Atau Hotel
Lahan seluas 51.163 meter persegi bekas Pasar Angso Duo digadang-gadang akan dialih fungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Lahan Bekas Pasar Angso Duo Dibiarkan Semak, Pemprov Jambi Bingung Bangun RTH Atau Hotel
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemanfaatan aset Pemprov Jambi di lahan eks Angso Duo lama, belum menemui titik terang. Lahan seluas 51.163 meter persegi itu digadang-gadang akan dialih fungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun belakangan mencuat isu, bahwa di lahan tersebut akan dibangun sebuah hotel.
Kondisi lahan tersebut kini tampak tak terurus dan menjadi semak belukar. Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, jika semua itu barulah skema perencanaan investasi yang masuk ke Pemprov. Diantaranya ada RTH, ruang bisnis dan sebagainya.
"Kalau dalam Perda RTRW Kota dan Provinsi itu wilayah Angso Duo lama merupakan wilayah bisnis, wilayah perdagangan bukan RTH. Malah ruang terbuka non hijau," ungkapnya.
• Polres Muarojambi Selidiki Kebakaran Lahan dekat Kantor Bupati, 8 Ha Lahan Gambut Habis Terbakar
• Pemkot Jambi Kembali Lelang 4 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini
• Virus Corona Jadi Perhatian, Disnaker Pantau 77 TKA di Tanjab Barat
Oleh karena kondisi wilayah lahan eks pasar Angso Duo lama yang juga strategis, maka Pemprov menawarkan bukan hanya untuk tempat perdagangan dan jasa saja, tetapi juga harus ada RTHnya. "Kami menawarkan itu," kata Sekda.
Dijelaskan Sekda ada beberapa kendala dan problem hingga kini belum jelasnya pemanfaatan lahan tersebut.
Kata Sidirman, pihaknya telah menyampaikan problem itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam forum rakor investasi beberapa waktu lalu.
"Salah satu yang menghambat kejelasan penggunaan lahan tersebut adalah sulitnya investor masuk ke daerah untuk mengoptimalkan tanah Pemda," ujarnya.
Mestinya, kata Sudirman, insvestor itu dipermudah untuk berinvestasi di daerah. Menurutnya, ketika tanah pemerintah mau digunakan oleh investor mekanismenya jangan sampai merumitkan atau menyusahkan investasi untuk masuk.
"Itu masih kita temui dalam peraturan-peraturan Mendagri. Selain itu, terhambatnya melalui mekanisme lelang. Karena proses lelangkan panjang. Jadi salah satunya di situ," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Jambi Donie Iskandar menyampaikan padangan lain. Kata dia pada rencana tata ruang kota jika dizoom peta eks lahan pasar angso duo itu masih merupakan ruang terbuka non hijau/ruang terbuka hijau.
• Sudirman Bantah Tudingan Dewan Terkait Permainan Proyek di Jambi
• Bupati Kerinci Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Hidup Sehat, Tetap Waspada Virus Corona
• Dua Warga Kerinci Dipastikan Negatif Corona, Warga Sempat Heboh Ketakutan
“RTNH/RTH ini adalah ruang publik tak boleh diprivatkan, kalau investasi masuk menjadi ruang privat. (Bahkan) saya sependapat dengan penyampaiakan Ketua DPRD (Edi Purwanto saat di rapat di Bappeda,red ) akan tentang (menentang lahan ini) kepemilikan untuk perorangan, dan ingin ruang dibuka untuk siapapun,” terangnya, Selasa (3/3) di kantornya.
Donie berpendapat karena semua proses pengelolaan lahan ini tak bisa kangkangi tata ruang dan regulasi. “Itu milik masyarakat bukan perorangan dan akses masyarakat tak boleh dipisahkan,” ujarnya.
Dia juga memiliki wacana jika pihaknya diberi kesempatan mengelola ini bisa saja dibangun bianglala (wahana permainan) sebesar 40 tumbuk. “Nantinya di sana ekonomi tumbuh ada bianglala, ada kegiatan masyarakat, pasar tumbuh dadakan, di bawah konsep RTNH,” sampainya.
Kemudian, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, mengatakan dirinya memang lebih setuju lahan eks pasar dibangun menjadi RTH. “Kalau RTH sekarang Jambi masih kekurangan RTH dan nanti bisa juga tempat ini terkoneksi dengan jembatan pedestrian jadi bagus lihatnya,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/06022020_bekas-pasar-angso-duo.jpg)