Kepala Humas BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Apakah Penderita Virus Corona Ditanggung
Keduanya merupakan ibu dan anak dengan usia masing-masing 64 tahun dan 31 tahun.
Lalu, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?".
Tak Hanya Mengisolasi Rumah, Menkes Juga Akan Hubungi Orang yang Kontak dengan 2 WNI Positif Corona
Menkes Terawan Agus Putranto di depan kantor Huawei di Gedung BRI II, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (TRIBUNNEWS/APFIA)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, rumah warga Depok yang positif terjangkit virus corona sudah diisolasi.
"Sesuai prosedur, dinas kesehatan setempat langsung melakukan pemantauan, juga melakukan isolasi rumah dan sebagainya," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Warga yang positif virus corona adalah seorang ibu berusia 64 tahun beserta putrinya berusia 31 tahun.
Keduanya saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Menurut Terawan, keduanya tertular virus corona dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.
Warga Jepang itu baru terdeteksi positif corona saat sudah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.