Keberangkatan 29 Jemaah Umrah Batanghari Ditunda Akibat Virus Corona
Disetopnya sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi menimbulkan dampak terhadap calon jamaah umrah asal Indonesia.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Keberangkatan 29 Jemaah Umrah Batanghari Ditunda Akibat Virus Corona
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Disetopnya sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi menimbulkan dampak terhadap calon jemaah umrah asal Indonesia.
Berdasarkan surat edaran yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi, kepada Pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk penghentian sementara umrah dimulai sejak 28 Februari - 13 Maret 2020.
Di Kabupaten Batanghari juga merasakan efek dari aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Sebanyak 29 orang calon jamaah umrah, asal Batanghari ditunda keberangkatannya untuk sementara ini.
• Akibat Covid-19, Tujuh Warga Tanjab Barat Tertunda Berangkat Umrah
• Orang dengan Kondisi Ini Rentan Terinfeksi Virus Corona (Covid-19), Termasuk Wanita Hamil
• Lahan di Belakang Kantor Bupati Muarojambi Terbakar Sejak Minggu Sore
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementeriam Agama (Kemenanag) Batanghari, Muhammad Haris mengatakan, dalam hal ini, Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk.
Hal itu dilakukan agar umrah dan ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jamaah umrah dan ziarah.
"Sekarang ini masih menunggu perkembangan selanjutnya dari Pemerintah Arab Saudi terkait ada atau tidaknya perpanjangan waktu penghentian sementara umrah tersebut," ujarnya, Senin (2/3).
"Semoga jadwal keberangkatan calon jamaah umrah dari Batanghari sendiri akan berjalan pada akhir Maret ini," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi ini sebagai bentuk pencegahan merebaknya virus corona, yang dikhawatirkan dapat meluas ke negara tersebut.
"Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (Force Majeur). Maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27022020_umrah.jpg)