Dijanjikan Upah Rp 500 Ribu, Perempuan 50 Tahun Nekat Antar Sabu ke Lapas Tebo
Seorang perempuan paruh baya asal Bungo akhirnya ditangkap petugas Lapas Klas IIB Muara Tebo, Senin (2/3/2020).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Dijanjikan Upah Rp 500 Ribu, Perempuan 50 Tahun Nekat Antar Sabu ke Lapas Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang perempuan paruh baya asal Bungo akhirnya ditangkap petugas Lapas Klas II B Muara Tebo, Senin (2/3/2020).
EL (50) kedapatan membawa paket sabu usai digeledah petugas Lapas, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala menjelaskan, warga Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo itu mengaku membawa barang titipan dari A.
"Yang bersangkutan digeledah dan didapati narkotika jenis sabu sekitar 84,41 gram," katanya.
• Jelang Musrenbang Kabupaten Bungo, Bupati Tekankan untuk Rumuskan Perencanaan Penting Saja
• Pemkab Muarojambi Usulkan Lima Jembatan Gantung ke Kementerian
• Dua Pelaku Investasi Bodong di Jambi Ditangkap, 3.700 Orang Tertipu hingga Ratusan Miliar
Lebih lanjut, pelaku juga sempat menawarkan uang Rp 100 ribu agar bisa lolos memasukkan barang haram itu.
Namun, pihak Lapas menolak dan langsung melaporkan hal itu pada pihak Satresnarkoba Polres Tebo.
Berdasarkan pengakuan EL, A mengupahnya Rp 500 ribu untuk memasok sabu ke Lapas Klas II B Tebo. Sabu itu rencananya akan diantarkan pada J, anak A yang merupakan satu di antara warga binaan perkara narkotika di Lapas Klas II B Muara Tebo
Iptu Sagala mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan. Penangkapan ini juga berkat kerja sama pihak Lapas dengan Satresnarkoba Polres Tebo," imbuhnya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)