Smartphone BM di Blokir Mulai 18 April, Ini Cara Cek IMEI & Cek Status IMEI HP di Kemenprin
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Cara Cek IMEI
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019
Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar black market.
• FOTO-FOTO Penampilan Perdana BCL di Panggung setelah Meninggalnya Ashraf, Nangis Tak Kuat
• Update Terbaru Virus Corona. Semakin Banyak Negara yang Laporkan Positif Pertama, Apa Saja?
Dilansir dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Cara Cek IMEI HP:

1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
• Didi Kempot Sampai menitihkan Air Mata Saat Anak Berkebutuhan Khusus Ini Naik ke Panggung dan Nyanyi
• VIRAL Video Mengharukan, Seorang Polisi Bijaksana Pergoki Pencuri Susu Bayi, Direspon Ganjar Pranowo
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman kemenperin.go.id/imei.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.