Nasib Kusnadi yang Pamer Senjata Api

Warga Musi Rawas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sering Pamer Senjata Api saat Makan di Warung

Kusnadi (42) warga Dusun IV Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap anggota polisi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan perkara penangkapan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. 

Warga Musi Rawas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sering Pamer Senjata Api Saat Makan di Warung

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Kusnadi (42) warga Dusun IV Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap anggota Kanit Reskrim Polsek Mestong pada Jumat (14/2). 

AKBP Ardiyanto yang didampingi oleh Kapolsek Mestong, Iptu Shirlen Noviani menyebutkan bahwa tersangka ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru aktif. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan senjata api tersebut dari teman tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mendapatkan senjata api rakitan dengan empat butir amunisi dari temannya bernama Suhardi di Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada November 2019 lalu," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto dalam konferensi pers di Polsek Mestong, Jumat (28/2).

Kerap Pamer Senjata Api di Warung Nasi, Tak Lama Kusnadi Dilumpuhkan Polisi

Lomba Tik Tok di Afgan Karaoke, Pemenangnya Gratis Karaoke Satu Tahun

Polres Merangin Amankan Puluhan Drum Minyak Ilegal di Gudang Warga Bangko

Sementara itu, dilanjutkan Kapolres bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka hanya menyimpannya dan akan mengembalikan kembali kepada Suhardi. Namun Suhardi tidak bisa dihubungi lagi sampai saat dirinya ditangkap. Di sisi lain, senpi rakitan yang ada di tersangka disalah gunakan untuk mengintimidasi warga yang berkunjung ke warung.

"Atas perbuatannya ini, warga menjadi resah karena pelaku selalu menunjukkan senpi tersebut didepan warga, sehingga warga menjadi takut dan resah," katanya.

"Sementara untuk satu bilah pisau cap garpu diakui oleh tersangka memang milik tersangka yang sering dibawa menjaga diri dalam perjalanan karena tersangka berprofesi sebagai kenek," terang Kapolres.

Terhadap perbuatanya tersebut, Kusnadi dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dipicu Cemburu,Seorang Istri Potong Alat Kelamin dan Lakukan Ini Hingga Suami Tewas Bersimbah Darah

Warga Kota Jambi Mengeluh Buat KK Lama, Bayar Rp 100 Ribu Langsung Jadi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved