Berita Nasional

Terungkapnya Teka-taki Kasus Penemuan Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Ini Kata Dokter Kristina Uli

Terungkapnya Teka-taki Kasus Penemuan Balita Tanpa Kepala di Samarinda, Ini Kata Dokter Kristina Uli

Editor: Andreas Eko Prasetyo
capture instagram @hotmanparisofficial
Melisari, ibunda balita YF menangis saat mengadu minta bantuan kepada Hotman Paris 

Pada proses autopsi, seluruh tulang jasad balita empat tahun itu diperiksa.

Mulai dari tulang leher, tulang paha, tulang dada, tulanjg, iga kanan, dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.

"Semuanya utuh, tidak ada kekerasan," ujar Hastry seperti dilansir dari Kompas.com.

Jasad lebih cepat membusuk

Berdasarkan hasil autopsi, hilangnya beberapa organ tubuh balita tanpa kepala ini karena adanya pembusukan alami selama 16 hari dalam air.

Hal itu lah yang membuat kepala Yusuf mudah terlepas.

Menurut Hastry, jenazah usia balita lebih cepat membusuk ketimbang orang dewas.

Ia mengatkan bahwa organ daolam balita paling lama empat sampai lima hari sudah membusuk dan terurai.

Untuk itu pihaknya menyimpulkan jika Yusuf jatuh ke parit dan terseret banjir parit.

"Karena almarhum masih kecil. Terendam di air pun terlalu lama. Jadi tulang leher mudah lepas,

"Kami sudah sumpah jabatan dalam hukum pidana. Kami lakukan pemeriksaan dan memberi penjelasan sebenar-benarnya," jelas Hastry.

Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).
Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020). ((KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON))

Dua jadi tersangka

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada kasus balita tanpa kepala ini.

Dua tersangka tersebut merupakan pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramanyanti (52) dan Marlina (26) pada Selasa (21/1/2020).

Kedua tersangka dianggap lalai menjaga Yusuf saat piket.

Selain itu, keduanya juga dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya Yusuf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved