Rahfiq Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Korupsi PLTMH Batang Asai
Rahfiq (42) merupakan warga Paya Kumbuh, Sumatera Barat jadi tersangka korupsi proyek pembangunan PLTMH Batang Asai.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Rahfiq Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Korupsi PLTMH Batang Asai
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Rahfiq (42) merupakan warga Paya Kumbuh, Sumatera Barat jadi tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Bathin pengambang, Kecamatan Batang Asai, Sarolangun.
"Ia selaku pelaksana dalam kegiatan proyek korupsi PLMTH Batangasai anggaran 2016," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Jumat (28/2).
Selain Rahfiq, ada dua tersangka lainnya sudah ditahan yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Masril, ia menjabat di Dinas ESDM Provinsi Jambi sudah menjalani hukuman tahap 2. Selanjutnya, Safri Kamala Direktur Utama PT. ACS selaku penyedia jasa.
Kata Kapolres, Rafiq meminjam perusahaan dari PT. ACS yang seharusnya menerima pekerjaan itu, namum tanpa kontrak.
• Warga Musi Rawas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sering Pamer Senjata Api Saat Makan di Warung
• Polres Merangin Tangkap 9 Ton BBM Ilegal, Rencananya Dioplos Lalu Dijual ke Pengecer
• PLN Jambi Targetkan 11 Desa di Batang Asai Ahir 2020 Teraliri Listrik
"Pada tahun 2016 dari Dinas ESDM Jambi memiliki proyek pembanguan PLTMH di Sarolangun dengan nilai Rp 3,4 miliar. Dalam pelelengan PT. ACS sebagai pemenang barang dan jasa. Namun dalam kegiataan dia tidak melaksanakan, dan yang melaksanakan saudara Rafiq dengan meminjam mengatasnamakan PT. ACS tanpa kontrak," katanya.
"Kerugian sekitar Rp 2,6 miliar dari anggaran semulia Rp 3,4 miliar," katanya.
Uang miliaran itu sudah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. "Alasannya banyak perubahan dari proyek itu sehingga mengambil keuntungan dari protek itu," katanya.
Rafiq sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Safri Kamal dan Masril.
Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor UU 31.99 perubahan atas UU 20. 21. Dimana pasal 2 terkait menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara akan dipidana hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
Sedangkan di pasal 3 terkait kewenangan selaku pelaksana. Dimana yang bersangkutan tidak memiliki hak dan mengatur pekerjaan tersebut,maka akan dikenakan hukuman pidana minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta. (Yan)