Berita Jambi

Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca

Zainal Abidin, terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 tampak berkaca-kaca

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 saling bersaksi di persidangan yang berlangsung Senin (27/1/2020). Dari kanan Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah. Mereka divonis empat tahun penjara 

Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBIZainal Abidin, terdakwa suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 tampak berkaca-kaca usai sidang vonis perkara tersebut, kemarin (27/2).

Setelah persidangan selesai ia menyempatkan memberi sedikit pernyataan kepada awak media.
Ia menyampaikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini sebagai tersangka.

"Masih ada yang belum dijadikan tersangka, kami berharap agar semua yang terlibat segera ditetapkan tersangka dan diadili di persidangan," kata mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.

Permintaan Zainal itu wajar. Selain bersama Effendi Hatta dan Muhammadiyah, ia ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan koleganya di dewan serta satu pihak swasta yakni Asiang. Asiang sendiri sudah divonis lebih dulu.

Terdakwa Karhutla di Muarojambi Akui Awalnya Bakar Sampah, Bopiler: Saya Minta Maaf

Nama Mulan Jameela Terbawa-bawa, Tulisan Maia Estianty Pasca Pertemuan dengan Ahmad Dhani Disorot

Mulai Tak Terkendali, Virus Corona Telah Invasi ke 20 Negara Lainnya, di Italia dan Iran Gawat

Selain ketiganya ada 12 tersangka dari kalangan dewan.

Tiga di antaranya yakni, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi sedang dalam proses persidangan.

Adapun tersangka lainnya yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution masih menghirup udara bebas.

Dalam sidang kemarin, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain vonis penjara empat tahun, para terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun setelah para terdakwa menjalani masa hukuman.

Adapun untuk terdakwa Effendi Hatta, majelis hakim memberi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Effendi Cs menyatakan menerima putusan putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni itu.

"Klien kami sudah menerima putusan majelis hakim. Dan semua terdakwa sudah menerima," kata Nelson Freddy penasehat hukum Zainal Abidin.

Sementara itu jaksa KPK menilai vonis majelis hakim terhadap tiga terdakwa masih terlalu ringan dari yang diajukan dalam sidang tuntutan. "Jadi kita pikir-pikir dulu," kata Wiraksa Jaya, salah satu tim jaksa KPK usai persidangan.

"Kami harus rembuk dulu karena kami tim. Nanti apakah banding atau tidak kita pikir-pikir dulu," sambungnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa akan menyampaikan hasil persidangan kepada pimpinan KPK atas fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.

Terkait status tersangka lainnya, ia menjawab diplomatis.

"Kita belum mengarah ke yang lain karena masih fokus kasus yang ini dulu. Karena masih ada beberapa tersangka yang dalam proses penyidikan, tunggu saja," pungkasnya.

Pada pembacaan putusan kemarin, majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan sebelumnya pada pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara hadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," sebut Ketua Majelis Hakim Yandri Roni saat membacakan putusan.

LINK Cerita Horor Jawa Timur - Pembantu Lahir Malam Jumat Kliwon Ritual Kain Putih Kemenyan & Mantra

Terdakwa Karhutla di Muarojambi Akui Awalnya Bakar Sampah, Bopiler: Saya Minta Maaf

Seperti diketahui tiga terdakwa tersebut telah menjalani 13 kali persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Sebanyak 67 saksi telah dihadirkan oleh jaksa KPK. Sejumlah barang bukti dari tiga terdakwa akan dipergunakan untuk perkara Sufardi Nurzain dan kawan-kawan.

Mengingatkan pada sidang sebelumnya, ketiganya menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa. Zainal Abidin merasa keberatan dengan tuntutan jaksa KPK yakni hukuman lima tahun penjara berikut denda Rp300 juta. Ia juga mempersoalkan pencabutan hak politik.

Berbeda dengan Zainal, Effendi Hatta justru tak mempersoalkan perkara hak politik. "Saya juga ingin istirahat dari dunia politik," katanya ketika itu saat membacakan pembelaan. Walakin (akan tetapi), Effendi Hatta mempersoalkan uang denda. (dnu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved