Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dipindahkan ke Lapas Jambi

Tiga orang tersangka yang ditahan dalam kasus dana bencal tersebut Asril selaku PPK, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria selaku pelaksana pekerjaan.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Kejari Kerinci saat menyampaikan penetapan tersangka kasus bencal 2017. 

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dipindahkan ke Lapas Jambi

TRIBUNJAMBI.COM,SUNGAIPENUH - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, yakni Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril, hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

Kamis (27/2/2020), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romi melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Sumarsono dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpah berkas dan tiga tersangka ke PN Tipikor Jambi untuk menjalani persidangan.

Jambi Rawan Bencana, Bupati Kerinci Dampingi Gubernur Simulasi Penyelamatan Pengungsi

BREAKING NEWS KM First Star Terbakar di Perairan Tanjabtim, Kaki Riski Ikut Terbakar

Hakim Cabut Hak Politik Tiga Mantan DPRD Provinsi Jambi Ini, Gara-gara Suap Ketuk Palu

"Selain melimpah berkas, ketiga tersangka juga dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II A Jambi," kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Kamis (27/2).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis (09/01) lalu, melakukan penahanan Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) dalam Proyek Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017.

Tiga orang tersangka yang ditahan dalam kasus dana bencal tersebut Asril selaku PPK, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria selaku pelaksana pekerjaan.

Sebelum dilakukan penahanan tiga orang tersangka, menjalani pemeriksaan selama 6 jam.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved