Niat Beli Cincin Nikah, Pasutri Asal Timor Leste Justru Bawa Narkoba ke Indonesia, Begini Nasibnya!

Nasib pilu dialami pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) dan Anjelina Soares (31) asal Negara Timor Leste harus mendekam di penjara.

Editor: Heri Prihartono
afp
Kekasih Wiji Astutik berinisial WF asal Pakistan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib pilu dialami pasangan suami istri, Jose Soares Parera (34) dan Anjelina Soares (31) asal Negara Timor Leste harus mendekam di penjara.

Niat beli cincin nikah, justru pasangan suami istri itu membawa narkoba masuk ke Indonesia.

masing-masing 10 tahun dan lima tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana membawa narkoba masuk Indonesia.

Ini Aturan dan Pantang serta Puasa Katolik Selama Masa Puasa hingga Prapaskah, Dimulai pada Rabu Abu

Dalam catatan Pos Kupang, kisah perjalanan hidup Jose dan Ansa bisa dikatakan unik. Hari Rabu merupakan momen kelabu dalam kisah perjalanan hidup pasutri ini dari Timor Leste menuju Kupang-Indonesia.

Proses hukum terus berjalan mulai dari penyidikan di Polres Belu kemudian di Kejaksaan
dan berakhir pula di hari Rabu, (26/2/2019), pukul 11.45 Wita kedua terdakwa dijatuhkan hukuman pidana oleh Hakim PN Atambua.

Terdakwa 2, Ansa dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 M. Selanjutnya, sekitar pukul 12.23 Wita, terdakwa 1, Jose vonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 M.

Kisah perjalan pasutri ini tak hanya pada kesamaan hari peristiwa tetapi juga "menyadang" status dari tersangka hingga status terpidana terjadi pada hari dan tanggal yang sama. Ini memang unik.

Pemkab Terus Dukung Polres Tebo Berikan Pelayanan Terbaik

Pasca diamankan petugas Bea dan Cukai Atambua, Satres Narkoba Polres Belu melakukan penyelidikan dan penyidikan dan tepatnya, Rabu (26/6/2019) pukul 10.00 Wita, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menggelar konferensi pers terkait status kedua pelaku ditingkatkan menjadi tersangka. Di hari dan tanggal yang sama pula, Rabu (26/2/2020), Jose dan Ansa diberi "nama baru" sebagai terpidana setelah Hakim PN Atambua mengetuk palu tiga kali.

Saat diwawancara Pos Kupang.Com, Jose mengaku, baru pertama kali menjadi kurir narkoba untuk diselundupkan ke Indonesia. Ia dibayar 200 dolar per hari sebagai uang makan dan operasional. Setelah mendapat barang haram tersebut, Jose mengajak istrinya, Ansa untuk datang sama-sama ke Kupang-Indonesia.

Foto Pak Kades dan Bu Sekdes Tak Berbusana Tersebar di WhatsApp, Adegan Tak Senonoh Pun Beredar

Untuk menyakinkan istrinya, Jose terpaksa menipu istrinya. Ia menyampaikan bahwa tujuan mereka ke Kupang adalah untuk membeli cincin nikah. Tipu daya sang suami berhasil meluluhkan hati sang istri yang penuh dengan kejujuran.

 

Namun, niat awal Jose dan Ansa untuk membeli cincin nikah di Kupang dan setelah kembali ke Timor Leste akan melangsungkan pernikahan, tak kesampaian. Malah Jose dan Ansa harus mendekam di rumah penjara. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Rela Edarkan Sabu Demi Sewa Pengacara

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinisial UF (29), warga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban harus mendekam di penjara.

Ibu satu anak tersebut nekat jadi pengedar sabu demi sewa pengacara untuk bela suaminya yang telah lebih dulu ditahan atas kasus sama inisial F.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh sabu yang akan dijualnya kembali, UF rela menjual motor miliknya jenis matic seharga Rp 9,5 juta.

Uang tersebut bisa untuk mendapatkan sabu seberat 13 gram, kemudian membeli ekstasi 20 butir, dan mendapatkan bonus satu poket ganja.

Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk melakukan pembelaan suaminya yaitu untuk membayar sewa pengacara.

Video Vanessa Angel Pakai Daster Beri Kue Mewah untuk Bibi Ardiansyah, Banyak Uang Pecahan Rp50 Ribu

"Sudah dua kali menjual sabu, sebelumnya yang jual suami. Uangnya untuk membela kasus hukum suami saya yang ditahan," ucapnya menyesal.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya pada 25 Februari 2020.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskoba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Ini Upaya Diskominfo Atasi Daerah Black Spot di Kabupaten Muarojambi

"Kita jerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Untuk pengakuan tersangka masih kita dalami," pungkasnya.

Lucinta Luna Positif Gunakan Narkoba, Hasil Tes Urine Ada Kandungan Zat Benzodiazepin

Positif artis dan model Lucinta Luna menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan positif zat benzodiazepin.

Sebagai informasi, benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.

Saat ini, Lucinta Luna tengah diperiksa secara intensif di Polres Jakarta Barat bersama tiga rekannya yang berinisial H, D, N.

"Yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat, dilakukan tes urine. Inisial LL positif mengandung benzodiazepin. Itu masuk dalam golongan psikotropika," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

 

Sementara itu, lanjut Yusri, hasil tes urine tiga rekan Lucinta Luna menunjukkan negatif penggunaan narkoba.

"Yang tiga (orang yang diamankan bersama Lucinta Luna) menunjukkan negatif," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Lucinta Luna diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, hari ini di Apartemen Thamrin City.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba diduga jenis ekstasi di keranjang sampah.

Polisi juga menemukan obat jenis tramadol dan riklona di tas Lucinta Luna.

Sampai saat ini, polisi masih memeriksa empat orang itu di Polres Jakarta Barat guna mengetahui siapa pemilik ekstasi tersebut.

"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga ekstasi," ungkap Yusri.

Lewat postingan di Instagram, Gebby Vesta mengunggah potret foto yang diduga Lucinta luna ditangkap polisi karena narkoba.

Postingan tersebut sayangnya sudah dihapus.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ibu Muda di Tuban Jualan Narkoba, Ngaku Uangnya untuk Sewa Pengacara yang Bela Suaminya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/26/ibu-muda-di-tuban-jualan-narkoba-ngaku-uangnya-untuk-sewa-pengacara-yang-bela-suaminya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Niat Membeli Cicin Nikah di Kupang, Pasutri Asal Timor Leste Akhirnya Medekam di Penjara, https://kupang.tribunnews.com/2020/02/26/niat-membeli-cicin-nikah-di-kupang-pasutri-asal-timor-leste-akhirnya-medekam-di-penjara.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved