Berita Bungo
Empat Kali Dipenjara, Residivis Kasus Pencurian di Bungo Ini Kembali Tertangkap
Empat Kali Dipenjara, Residivis Kasus Pencurian di Bungo Ini Kembali Tertangkap
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Empat Kali Dipenjara, Residivis Kasus Pencurian di Bungo Ini Kembali Tertangkap
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang residivis perkara pencurian di Kabupaten Bungo, Jefri Kasanova (28) kembali dibekuk polisi Senin (24/2/2020) dini hari.
Tersangka ditangkap di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jefri sudah empat kali keluar-masuk penjara. Aksi pencurian terakhir dilakukannya pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 03.45 WIB, di kawasan Tepi Danau, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
• Dua Terdakwa Pencurian di Bungo Dipenjara di Lapas Bangko, Ternyata Ini Alasannya
• Pasca Didemo Mahasiswa, DPRD Mediasi Himalum dan PT Bungo Limbur, Ini Dua Poin yang Disepakati
• Tak Terima Disebut Tampang Maling Ayam, Pria di Jember Sabetkan Celurit ke Badan Teman Sampai Tewas
• Dua Terdakwa Karhutla di Muarojambi Dituntut dengan Tuntutan Berbeda, Paling Tinggi 10 Bulan Penjara
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 warna emas.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, tersangka sementra dititipkan di sel tahanan Mapolres Bungo, guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.
Empat Kali Dipenjara, Residivis Kasus Pencurian di Bungo Ini Kembali Tertangkap (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)