Liputan Eksklusif
Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti Putar Lagu, "Pihak Mal Tidak Pernah Menegur"
Saat itu dia diperingatkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia saat jam operasional kafe.
LIPUTAN EKSKLUSIF TRIBUN
Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti, Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Suasana di sebuah kafe jaringan internasional di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (17/2) sore ramai oleh tamu.
Lagu Laskar Pelangi yang dipopulerkan oleh grup Nidji terdengar jelas dari speaker.
Menyusul adalah suara Ari Lasso yang membawakan lagu Mengejar Matahari.
Lagu tersebut diputar menggunakan aplikasi pemutar lagu yang terhubung internet.
YN (inisial, red) adalah manajer yang bertugas di kafe tersebut.
Dia terkejut saat Tribun Network menanyakan perihal Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
• Ventje Rumangkang Satu Pendiri Partai Demokrat Meninggal Dunia, AHY Penyampai Kabar Duka
• Jadi Sorotan, Sosok Ayah Ashraf Sinclair, Mohamed Anthony Pengusaha Rumahan Jual Selai di Mal
Sebab mengacu pasal itu, kafenya harus membayar royalti karena memutar lagu tersebut.
Sebagai tempat kegiatan usaha jasa kuliner bermusik, maka kafe tempat YN bekerja menjadi subjek royalti.
"Saya tidak tahu soal aturan itu, baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri. Pihak mal juga tidak pernah menegur," ungkap YN kepada Tribun Network.
Dia mengaku saat bekerja di cabang kafenya di mal lain, dia pernah ditegur oleh pihak pengelola mal.
Saat itu dia diperingatkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia saat jam operasional kafe.
Namun demikian, pihak mal tersebut memberikan lampu hijau kepada kafe tempat YN bekerja jika memutar lagu-lagu luar negeri.
Hal senada diutarakan oleh AG, seorang pengusaha kafe di kawasan perumahan di Jakarta Timur.
Kafenya terhitung kecil, sekadar memanfaatkan teras di rumahnya.