Liputan Eksklusif

Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti Putar Lagu, "Pihak Mal Tidak Pernah Menegur"

Saat itu dia diperingatkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia saat jam operasional kafe.

Editor: Nani Rachmaini
pixabay.com
Ilustrasi. Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti, Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu 

Lembaga yang berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lembaga ini adalah lembaga berbentuk badan hukum nirlaba yang diberikan kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait pengelolaan hak ekonomi sebuah karya.

Mereka diberikan kuasa untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

LMKN bertugas menarik bayaran royalti di tempat-tempat umum yang menggunakan musik.

Malangnya Nasib Kesha Ratuliu, Dituduh Hamil Duluan hingga Diludahi Mantan, Kini Idap Tumor Payudara

Di antaranya kafe, karaoke, dan pentas seni. Dari LMKN, bayaran yang dikumpulkan kemudian disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dari LMK bayaran tersebut kemudian didistribusikan ke penulis-penulis lagu yang menjadi anggota mereka.

Saat ini terdapat sembilan LMK yang telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM. Sembilan LMK tersebut adalah RAI, KCI, WAMI, SELMI, PAPPRI, ARDI, Armondo, Starmusic, dan PRCI.

Belum Tuntas
Namun demikian, permasalahan terkait royalti yang diterima oleh penulis lagu tidak lantas tuntas sejak LMKN berdiri.

Justru ada beberapa permasalahan baru yang timbul. Permasalahannya antara lain sistem pengumpulan royalti yang belum maksimal, data yang tidak detail, serta user lagu yang belum terbiasa oleh alur pembayaran royalti.

Wakil Sekretaris Jenderal Yayasan Karya Cipta Indonesia Lisa A Riyanto, menuturkan pihaknya tidak mendapatkan rincian data penggunaan musik yang detail setiap LMKN mencairkan royalti ke KCI.

Menurut Lisa, data tersebut justru penting untuk mempermudah pendistribusian royalti kepada komposer.

"Kita berharap LMKN memilik sistem untuk mendata itu. Semua LMK mendapatkan data yang sama, dan akurat. Seharusnya LMKN memberikan alat atau sistem atau apapun yang disesuaikan dengan masing-masing user," kata putri komposer A Riyanto tersebut kepada Tribun Network saat ditemui di Kantor KCI, Jakarta, Kamis (13/2).

Jawaban BCL Tak Peluk Noah di Pemakanan Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Sengaja Biar Menangis

Lisa mengatakan, LMKN seharusnya menyediakan sistem pendataan musik karena mereka ditunjuk sebagai pihak yang berwenang untuk menarik royalti dari user.

Sistem pendataan LMKN yang tidak kuat, katanya, berdampak kepada pendistribusian royalti para komposer.

Menurut Lisa banyak komposer yang merasa pembagian royalti tidak adil.

"Itu yang menghambat sehingga kita pakai sampel. Misalnya, satu kategori user, karaoke, ada banyak sekali. Setiap brand bahkan punya banyak gerai di seluruh Indonesia," ujar Lisa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved