Berita Eksklusif Tribun Jambi

Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti, Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu

"Saya tidak tahu soal aturan itu, baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri. Pihak mal juga tidak pernah menegur," ungkap YN kepada Tribun Network.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Berita Eksklusif Tribun Jambi Edisi Senin, 24 Februari 2020, berjudul "Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti, Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu" 

"Saya tidak tahu soal aturan itu, baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri. Pihak mal juga tidak pernah menegur," ungkap YN kepada Tribun Network.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Suasana di sebuah kafe jaringan internasional di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (17/2) sore ramai oleh tamu.

Lagu Laskar Pelangi yang dipopulerkan oleh grup Nidji terdengar jelas dari speaker.

Menyusul adalah suara Ari Lasso yang membawakan lagu Mengejar Matahari.

Lagu tersebut diputar menggunakan aplikasi pemutar lagu yang terhubung internet.

Ingat Doni Kecil di Warkop DKI Maju Kena Mundur Kena? Begini Wajahnya setelah 25 Tahun

Ingatkah 10 Wanita Cantik di Film Warkop DKI? Begini kondisinya Sekarang setelah 30 Tahun Lebih

Baliknya Kejayaan Didi Kempot dan Sobat Ambyar hingga Jadi Sosok The Godfather of Broken Heart

Ukuran Milik Via Vallen dan Nella Kharisma Selisih Dikit, Cuma Beda 3 Cm

YN (inisial, red) adalah manajer yang bertugas di kafe tersebut.

Dia terkejut saat Tribun Network menanyakan perihal Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Sebab mengacu pasal itu, kafenya harus membayar royalti karena memutar lagu tersebut.

Sebagai tempat kegiatan usaha jasa kuliner bermusik, maka kafe tempat YN bekerja menjadi subjek royalti.

"Saya tidak tahu soal aturan itu, baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri. Pihak mal juga tidak pernah menegur," ungkap YN kepada Tribun Network.

Dia mengaku saat bekerja di cabang kafenya di mal lain, dia pernah ditegur oleh pihak pengelola mal.

Saat itu dia diperingatkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia saat jam operasional kafe.

Namun demikian, pihak mal tersebut memberikan lampu hijau kepada kafe tempat YN bekerja jika memutar lagu-lagu luar negeri.

Hal senada diutarakan oleh AG, seorang pengusaha kafe di kawasan perumahan di Jakarta Timur.

Kafenya terhitung kecil, sekadar memanfaatkan teras di rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved