Berita Eksklusif Tribun Jambi

Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti, Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu

"Saya tidak tahu soal aturan itu, baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri. Pihak mal juga tidak pernah menegur," ungkap YN kepada Tribun Network.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Berita Eksklusif Tribun Jambi Edisi Senin, 24 Februari 2020, berjudul "Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti, Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu" 

Kafenya tergolong ramai. AG selalu memutar lagu untuk memperkuat atmosfer di kafe yang berdiri sejak 2011 tersebut.

Ilustrasi kafe
Ilustrasi kafe (pixabay.com)

"Saya tidak tahu pasti, hanya pernah dengar aturan soal memutar lagu di tempat komersial. Setahu saya ini hanya untuk performer lokal," kata AG kepada Tribun Network, Senin (17/2).

Dia mengaku tidak tahu soal status kafenya sebagai subjek pembayar royalti.

Belakangan dia memutar lagu menggunakan aplikasi dan berlangganan.

Sama seperti YN, AG tidak tahu langganan tersebut sebatas konsumsi pribadi, bukan untuk diputar di kafe.

"Mungkin lebih baik misalnya ada aplikasi streaming untuk komersial. Enak di satu portal," ujar AG memberikan solusi mengumpulkan royalti.

Musisi Sudah Berani Lapor

Performing rights termasuk hak ekonomi seorang pencipta lagu.

Performing rights adalah hak eksklusif untuk menyiarkan, menampilkan, menayangkan, memutarkan karya lagu kepada khalayak luas.

VIDEO: Warga Jepang Positif Terkena Virus Corona Setelah Berlibur ke Indonesia

Ramalan Shio 24 Februari-1 Maret 2020 - Tikus Bermasalah dengan Atasan, Kambing Hindari Stres

Dalam beberapa kasus, sudah ada musisi dan pencipta lagu yang berani melaporkan kasus pelanggaran hak cipta lagu.

Misalnya Band Radja melapor ke Mabes Polri soal pelanggaran hak cipta yang dilakukan perusahaan karaoke yang menggunakan lagu milik mereka tanpa sepengetahuan dan izin.

Hingga kini kasus tersebut masih menggelinding di pengadilan.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menggelar perkara pelanggaran Hak Cipta dan Karya Intelektual terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, Rabu (19/ 2).

Di sidang itu, label rekaman Nagaswara sebagai penggugat dan keluarga Gen Halilintar tergugat. Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar dengan total kerugian Rp9,5 miliar.

Sebetulnya, sudah ada mekanisme pengumpulan royalti untuk kepentingan pencipta lagu. Pengumpulan hak ekonomi dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved