Berita Jambi

11 Perusahaan di Provinsi Jambi Masuk Kategori Merah, Penilaian Proper 2019 dari KLHK, Ada PTPN

11 Perusahaan di Provinsi Jambi Masuk Kategori Merah, Penilaian Proper 2019 dari KLHK, Ada PTPN

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Zulkifli
Ada 11 Perusahaan di Provinsi Jambi Masuk Kategori Merah, Penilaian Proper 2019 dari KLHK 

11 Perusahaan di Provinsi Jambi Masuk Kategori Merah, Penilaian Proper 2019 dari KLHK, Ada PTPN

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengumumkan hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup (Proper) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode tahun 2018-2019.

Hasilnya, dari 60 perusahaan yang dievaluasi di Provinsi Jambi, satu perusahaan masuk kategori peringkat terbaik, yakni katerogri emas yaitu PT Pertamina Aset I Field Jambi.

Tiga perusahaan kategori hijau, 43 perusahaan kategori Biru, dan 11 perusahaan kategori merah.

Pengahargaan Proper kepada perusahaan diserahkan Guberbur Jambi, Fachrori Umar di rumah dinasnya.

Berikut Hasil Pertemuan Pemkab Sarolangun dengan KLHK Terkait Tuntutan Warga 12 Desa di Mandiangin

Tiang Listrik Nyaris Ambruk di Dendang Tanjab Timur, Ternyata Banyak yang Sudah Termakan Usia

Kabar Baik, Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS 2020, Tunggu Seleksi CPNS 2019 Rampung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Evi Frimawaty mengatakan, perusahaan yang masuk dalam kategori merah periode 2018 - 2019 cukup banyak.

Sebab, ada beberapa perusahaan penilaiannya terkendala oleh SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup).

"Tahun ini mulai diterapkan SIMPEL, jadi sebagian perusahaan berada di pedalaman Internetnya yang tidak bagus. Sehingga laporan yang masuk ke Sekretariat DLH tidak sesuai dengan yang diinput," ujarnya, usai penyerahan Sertifikat Penghargaan PROPER di Rumdis Gubernur Jambi, Senin (24/2/2020).

Selain itu, perusahaan yang termasuk dalam kategori merah juga disebabkan dari kelalaian lingkungan perusahaan itu sendiri.

Namun, mengenai sanksi dijelaskan Evi, yang termasuk dalam kategori Proper tidak terkena saksi sama sekali.

"Perusahaan yang telah mendaftar Proper bebas terkena sanksi," jelasnya.

Ia menambahkan penilaian Proper ini, melihat dari upaya mengurangi beban tercemar terutama air, melakukan pengelolaan limbah B3 dan Non B3, pengurangan emisi terutama gas rumah kaca, melakukan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar.

Adapun perusahaan di Jambi yang termasuk dalam kategori merah yaitu PT. Batanghari Tembesi, PT. Hok TONG - Jambi, PT. Angso Duo Sawit, PT. Bahari Gembira Ria, PT. Biccon Agro Makmur.

Kemudian, PT. Graha Cipta Bangko Jaya, PT. Perkebunan Nusantara VI PKS Pinang Tinggi, PT. Persada Harapan Kahuripan, PT. Rudy Agung Agra Laksana, PT. Sumbertama Nusa Pertiwi, dan PT. Tebo Plasma Inti Lestari.

Sementara itu Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan dengan diberikannya penghargaan ini, dirinya berharap melalui Proper, agar industri di Provinsi Jambi untuk lebih taat dengan peraturan lingkungan hidup.

"Ketaatan dalam pengelolàan lingkungan hidup sangat penting dilakukan oleh semua perusahaan," pungkasnya.

Ada 11 Perusahaan di Provinsi Jambi Masuk Kategori Merah, Penilaian Proper 2019 dari KLHK (Tribunjambi.com/Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved