Berita Batanghari
UPTD Samsat Batanghari Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Program Pemutihan Pajak
Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batanghari, hingga kini menerima miliaran Rupiah
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
UPTD Samsat Batanghari Raup Rp 1 Miliar Lebih dari Program Pemutihan Pajak
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batanghari, hingga kini menerima miliaran Rupiah dari program pemutihan pajak kendaraan.
Terhitung sejak 6 Januari - 19 Februari 2020, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari mendapat Rp 1.162.250.700 dari 1.582 wajib pajak.
Ini disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Batanghari Suhartinah.
"Dari 1.582 wajib pajak itu terbagi dari 1.201 wajib pajak roda dua dan 381 wajib pajak untuk roda empat," kata Suhartinah, Minggu (23/2).
Dijelaskannya, ada dua target pada pemutihan saat ini, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Air Permukaan (AP).
• Kasat Narkoba Polres Batanghari Dikabarkan Diamankan Propam Polda Jambi, Kapolres: Hanya Salah Paham
• SBY Mendadak Menangis, Kenang Percakapan Ini ke Ani Yudhoyono Sebelum Meninggal: Masih Belum Kuat!
• Viral, Aksi Pemancing Ini Selamatkan Puluhan Pramuka SMPN 1 Turi, Berbekal Alat Seadanya
PKB sendiri dipatok Rp 28.746.555.757. Dari angka itu, hingga 19 Februari 2020 baru terealisasi Rp 3.861.374.400 atau sekira 13,43 persen.
Sedangkan AP ditargetkan Rp 75.019.770 dan sudah terealisasi Rp 11.890.120 atau 15,85 persen.
"Antusias masyarakat Batanghari dalam pemutihan ini sangat baik jika kita lihat. Kita optimis capai target," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini kendala yang masih dihadapi UPTD Samsat Kabupaten Batanghati dalam proses pembayaran pajak kendaraan, yakni ketidaktahuan masyarakat terkait adanya pelayanan pajak keliling.
"Kita punya layanan pajak keliling menggunakan mobil. Ini dilakukan untuk menyentuh wilayah terpencil dan memudahkan akses masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya," sebutnya.
Ia berharap agar masyarakat Kabupaten Batanghari segera mengikuti program pemutihan ini.
"Karena program pemutihan ini ke depannya belum tahu lagi kapan diadakan," jelasnya.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi No 8 Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2020 tanggal 2 Januari 2020.