2 Kali Berhubungan, Terungkap Fakta Baru Murid SD Hamili Siswi SMA, Kakak Kandung, Terancam Penjara
Belakangan juga diketahui bahwa si wanita lah yang memaksa adiknya melakukan perbuatan terlarang.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
• Irjen Pol Nana Sujana, Kapolda Metro Jaya yang Pernah Berkarir di Jambi, Jadi Jenderal Genk Solo?
Rekomendasi untuk Anda