2 Kali Berhubungan, Terungkap Fakta Baru Murid SD Hamili Siswi SMA, Kakak Kandung, Terancam Penjara

Belakangan juga diketahui bahwa si wanita lah yang memaksa adiknya melakukan perbuatan terlarang.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Ilustrasi 

2 Kali Berhubungan, Terungkap Fakta Baru Murid SD Hamili Siswi SMA, Kakak Kandung, Terancam Penjara

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap sejumlah fakta baru murid SD di Pasaman, Sumatera Barat menghamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya.

Polisi mengungkap sedikitnya 2 kali kakak dan adik itu berhubungan badan sedarah.

Belakangan juga diketahui bahwa si wanita lah yang memaksa adiknya melakukan perbuatan terlarang.

Sementara itu diketahui orangtua dari adik kakak itu telah bercerai.

Seperti diberitakan, kasus persetubuan yang melibatkan murid SD dan siswa SMA kembali terjadi.

Benarkah Syahrini Sindir Luna Maya? Rio Motret Ungkap Fakta Sebenarnya Komentar Istri Reino Barack

Jadwal Lengkap Liga Inggris, Chelsea vs Tottenham Hotspurs Live Streaming Mola TV, Nonton TV Online

Sebelumnya kasus siswa SD menghamili siswi SMA terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Kali ini seorang siswa SD di Pasaman Barat, Sumatera Barat menghamili siswa SMA yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.

Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).

Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved