Gelapkan Mobil, Perempuan di Bungo Divonis 10 Bulan
Seorang perempuan di Bungo harus mendekam di penjara selama 10 bulan, setelah diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Gelapkan Mobil, Perempuan di Bungo Divonis 10 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang perempuan di Bungo harus mendekam di penjara selama 10 bulan, setelah diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (19/2/2020) lalu. Desmawati alias Eeng didakwa melakukan penggelapan sebuah mobil Oktober 2018 lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Risko Livardi.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tujuh bulan, sebagaimana pasal 372 KUHP.
• Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019 Bisa Cek Sendiri, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB, Begini Caranya
• 3 Warga Aceh Dapat Tuntutan Hukuman Mati di Jambi, Ini Hal yang Memberatkan
• Kerap Dipakai di Indonesia, Siapa Sangka Ahli Medis di China Temukan Obat Virus Corona
"Atas putusan tersebut, baik terdakwa mau pun jaksa memilki hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, Eeng didakwa melakukan penggelapan mobil sekitar Oktober 2018 lalu. Jaksa mendakwanya melakukan penggelapan dengan modus merental satu unit mobil selama empat hari dengan biaya Rp 300 ribu per harinya. Namun, sampai waktu yang disepakati, dia tidak mengembalikan mobil sebagaimana mestinya.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)