Sidang Kasus Suap Ketuk Palu

BREAKING NEWS El Helwi Cs Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi

BREAKING NEWS El Helwi Cs Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Aldino
BREAKING NEWS El Helwi Cs Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi 

BREAKING NEWS El Helwi Cs Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (20/2/2020).

Ketiga terdakwa dimintai keterangan oleh majelis hakim. Ini merupakan agenda pemeriksaan terakhir sebelum ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan oleh jaksa KPK.

El Helwi duduk di tengah terlebih dahulu di periksa majelis hakim yang diketuai oleh Morailam Purba. Disisi kirinya duduk Gusrizal, sementara di samping kanannya duduk Sufardi Nurzain.

Keberatan Jika Hak Politiknya Dicabut, Zainal Abidin, Terdakwa Suap Ketok Palu Sampaikan Pledoi

BREAKING NEWS Anggota DPR RI Ini Akui Terima Uang Ketok Palu di Persidangan

Ketiga terdakwa tampak kompakengenakan kemeja batik. Hakim pun memulai proses pemeriksaan terdakwa dimulai dari El Helwi.

Anggota majelis hakim Adly mempertanyakan kepada El Helwi alasan pemberian uang ketok palu oleh pihak eksekutif, termasuk soal sumber uang ketok palu yang diterimanya.

"Apakah saudara mendengar bahwa uang-uang itu didapatkan dari kontraktor," tanya hakim Adly.

Namun El Helwi mengaku tidak tahu.

"Awalnya tidak tahu, tahunya setelah jadi saksi dipersidangan ini yang mulia," katanya.

Dihadapan majelis hakim, ia mengaku sudah menerima uang ketok palu baik tahun 2017 maupun 2018.

"Totalnya 925 juta, saya sudah kembalikan," kata El Helwi.

BREAKING NEWS El Helwi Cs Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved