KPK Ancam Pihak yang Menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

KPK menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi.

Editor: Nani Rachmaini
ANTARA FOTO/ROSSA PANGGABEAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman 

KPK Ancam Pihak yang Menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi.

Dua nama yang disebut merupakan tersangka di KPK yang berstatus DPO (Daftar Pencarian orang).

"Kalau ada pihak yang menyembunyikan mereka (Harun Masiku dan Nurhadi) kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KPK kemudian menyoroti langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara bagi siapapun yang bisa memberikan info terkait keberadaan dua buronan itu.

Tolak Dievakuasi Amerika, Pengacara dan Istrinya Tak Mau Tinggalkan Kapal Pesiar Bervirus Corona

Penampilan Keren Winda Khair setelah Menikah dengan Perwira TNI, Bandingkan Foto 10 Tahun Lalu

Dikabarkan Pisah & Laudya Cynthia Bella Hapus Semua Foto Suaminya, Ini Kabar Pernikahan Engku Emran

"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum," kata Ghufron.

"Selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum."

"Kalau masyarakat turut serta kami yakin keduanya akan segera ditemukan," sambung dia.

KPK telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku dan Nurhadi. Namun, hingga kini keduanya belum juga ditemukan.

Harun Masiku merupakan buron tersangkas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Ia buron setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Lebih dari sebulan, Harun masih tidak diketahui keberadaannya. 

Sementara Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dan tidak bisa ditemui di kediamannya.

Rumahnya pun kosong.

VIDEO: KPI Hentikan Acara Hotman Paris

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved