Berita Nasional
Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini
Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini
Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus cinta terlarang oknum TNI satu ini tengah menjadi sorotan.
Asmara terlarang itu dilakukan Komandan TNI dan istri orang.
Bahkan mereka hingga menikah siri dan berselingkuh dari pasangan masing-masing.
• SERSAN Badri Tak Ngaku Dirinya Intel Kopassus Meski Ditempeleng TNI, Kisah Penyusupan Menegangkan
• Puing Helikopter MI-17 TNI AD Ditemukan, 12 Jenazah Dievakuasi, Hilang Sejak 2019
• Baku Tembak KBB Papua vs Tentara, KKB Kepergok Bantai Warga, Sniper TNI Lumpuhkan Simpatisan OPM
Suami si wanita mencium hubungan mereka.Namun, sang istri sah masih membelanya.
Simak berita selengkapnya.
Diketahui, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.
Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.
Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.
Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.
Sidang lanjutan pun telah digelar pada Kamis (13/13/2020).
Sidang perkara perzinahan itu memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
• Dinas PU Muarojambi Tanggapi Pembangunan Box Culvert yang Tanahnya Runtuh di Desa Danau Sarang Elang
• Tak Lagi Percaya Jokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Wejangan Untuk Presiden hingga Sindir Menantu dari RI 1
• Penyedia Jasa Edukasi Mewarnai di Taman Remaja, Kota Jambi, Cukup Rp15 Ribu, Langsung Bawa Pulang

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.