Berita Nasional

Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini

Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) 

Cinta Terlarang Komandan TNI dengan Istri Orang Berujung Miris, Suami Selingkuhan Lakukan Hal Ini

TRIBUNJAMBI.COM -  Kasus cinta terlarang oknum TNI satu ini tengah menjadi sorotan.

Asmara terlarang itu dilakukan Komandan TNI dan istri orang.

Bahkan mereka hingga menikah siri dan berselingkuh dari pasangan masing-masing.

Namun, sang istri sah masih membelanya.

Simak berita selengkapnya.

Diketahui, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.

Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.

Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

Sidang lanjutan pun telah digelar pada Kamis (13/13/2020).

Sidang perkara perzinahan itu memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Dinas PU Muarojambi Tanggapi Pembangunan Box Culvert yang Tanahnya Runtuh di Desa Danau Sarang Elang

Tak Lagi Percaya Jokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Wejangan Untuk Presiden hingga Sindir Menantu dari RI 1

Penyedia Jasa Edukasi Mewarnai di Taman Remaja, Kota Jambi, Cukup Rp15 Ribu, Langsung Bawa Pulang

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)
Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved