Berita Kerinci

Beredar di Medsos, Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik

Beredar di Medsos, Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik

Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Pogonici
Ilustrasi gaji. Beredar di Medsos, Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik 

Beredar di Medsos, Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kerinci, menuai kritikan dari sejumlah Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Kerinci.

Surat tertanggal 11 Februari 2020 tersebut, berperihal penyampaian pagu indikatif dan percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Surat tersebut sempat diviralkan disejumlah grup di media sosial facebook, lantaran protes dari sejumlah Kepala Dusun (Kadus) atas kesenjangan Penghasilan Tetap (Siltap).

Dimana Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur), Siltapnya ditetapkan di atas Rp 2 juta. Sedangkan untuk Kadus, Siltapnya hanya Rp 700.000.

Digaji Minim, Tiga Tahun Baju Personel Damkar Muarojambi Tak Pernah Ganti

Situs IndoXXI Resmi Tutup Hari Ini 1 Januari 2020, Berapa Pendapatan Perhari? Ternyata Mencengangkan

Meski Sudah Tiada, Michael Jackson Masih Raup Pendapatan Fantastis, Senilai 60 Juta Dolar Tiap Tahun

"Masa Gaji Kadus Rendah dari Kaur dan Kasi. Seharusnya kami juga merupakan perangkat desa tentu harus sama juga honor kami," keluh salah seorang Kadus yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dia berharap kepada Bupati Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kerinci, untuk dapat mempertimbangkan kembali Siltap tersebut.

"Kami sangat berharap gaji kami bisa sama dengan Kasi dan Kaur," pintanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, Aswardi saat dimintai tanggapannya persoalan tersebut mengatakan, seharusnya berdasarkan peraturan yang ada Siltap Kadus sama dengan Kasi dan Kaur.

"Kalau menurut Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019, Kadus juga Perangkat Desa sebagaimana Kasi dan Kaur," terangnya.

Namun demikian lanjutnya, surat yang diviralkan tersebut bukan penentu besaran Siltap perangkat desa. Karena pada poin 3 tertulis besaran Siltap dan tunjangan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

"Saya yakin Pak Bupati lebih paham menterjemahkan PP 11 tahun 2019. Dan semoga Siltap Kasi, Kaur dan Kadus yang diatur di dalam Perbup nanti, tidak terjadi kesenjangan seperti surat DPMD," harapnya.

Ketua PPDI Kerinci yang merupakan Sekdes Pungut Hilir Kecamatan Air Hangat Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar audiensi dengan DPMD dan DPRD Kerinci terkait hal tersebut.

Bahkan tambahnya, untuk DPRD Kerinci pihaknya sudah melayangkan surat permohonan jadwal audiensi, hanya saja sampai saat ini belum ada konfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved