Berita Bungo
Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil nya Ketangkap Nyabu, Ini Tanggapan Pemkab Bungo
Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil nya Ketangkap Nyabu, Ini Tanggapan Pemkab Bungo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil nya Ketangkap Nyabu, Ini Tanggapan Pemkab Bungo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bungo ditangkap tim Satuan Resor Narkoba Polres Bungo, Kamis (13/2/2020) dini hari.
Keduanya adalah laki-laki berinisial ES (37) PNS warga Sungai Binjai RT 006 RW 003, Kecamatan Bathin III, dan N (36) sebagai PNS yang beralamat di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Tanjung Gedang.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bahwa menyerahkan permasalahan itu kepada pihak berwenang.
Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, pemerintah daerah sudah me-warning kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bungo.
• Terungkap! Ini Oknum ASN Bungo yang Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Beberkan Identitasnya
• Dua ASN di Bungo Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu dalam Gulungan Uang Rp 1.000
• DALAM Film Dewasa 2005, Aktris Cantik Ini Melakukan Adegan Intim Betulan di Depan Kamera
"Kita cukup prihatin dengan kejadian tersebut, karena Pemkab Bungo dan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Bungo sejak awal sudah me-warning kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Bungo untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya, melalui pesan tertulis, Jumat (14/2/2020).
Dia menyayangkan tindakan dua oknum ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Terlebih, ASN atau PNS khususnya, merupakan orang-orang yang bekerja di instansi pemerintahan.
Untuk penyelesaian masalah tersebut, pihaknya menyerahkan keputusan hukum kepada yang berwenang.
"Tentu kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Nanti akan diidentifikasi, apakah yang bersangkutan sekadar pemakai atau sudah terlalu jauh keterlibatannya dengan masalah narkoba," tegasnya.
Apri yang juga diamanahkan sebagai Kepala BNK Bungo ini mengatakan, jika nanti status hukum sudah inkrah, pihaknya akan menerapkan regulasi yang ada.
"Akan diberikan sanksi," tegasnya lagi.
Ke depan, lanjutnya, Pemkab Bungo akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan kepada ASN terhadap potensi keterlibatan dengan narkoba.
Dari penelusuran Tribunjambi.com, oknum PNS berinisial ES bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bungo. Hal itu juga diamini Kepala Dinas PMPTSP Bungo, Safrizal.
Sedangkan untuk oknum berinisial N disebut-sebut juga seorang PNS, namun belum ada informasi lebih lanjut di mana dia bertugas.
Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil nya Ketangkap Nyabu, Ini Tanggapan Pemkab Bungo (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/05032019_wabub-bungo.jpg)