Terungkap! Ini Oknum ASN Bungo yang Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Beberkan Identitasnya
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk polisi saat hendak menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Kamis (13/2/2020) dini hari lalu.
Terungkap! Ini Oknum ASN Bungo yang Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Beberkan Identitasnya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diciduk polisi saat hendak menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Kamis (13/2/2020) dini hari lalu. Mereka ditangkap di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur akhirnya membeberkan identitas kedua tersangka.
Keduanya adalah laki-laki berinisial ES (37) PNS warga Sungai Binjai RT 006 RW 003, Kecamatan Bathin III, dan N (36) sebagai PNS yang beralamat di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Tanjung Gedang.
"Pada hari Kamis, 13 Februari 2020, sekira pukul 02.00 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu, yang dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bungo," ungkap Iptu M Nur, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).
• Dua ASN di Bungo Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu dalam Gulungan Uang Rp 1.000
• Ingin Menang di Pilgub Jambi 2020, Fasha Inginkan Dukungan Golkar Ketiga Kalinya
• Seluruh WNI Asal Wuhan di Natuna Sudah Boleh Pulang, Sabtu Besok Tiba di Jakarta
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunanaan narkotika jenis sabu di Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, anggota Satresnarkoba mencurigai dua orang laki laki sedang membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tim kemudian membuntuti dua laki-laki tersebut, dan langsung mengamankan dan menggeledah keduanya dengan disaksikan ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggeledahan badan, satu di antaranya menjatuhkan uang kertas Rp 1.000 yang digulung.
"Saat dilakukan penggeledahan, salah seorang laki-laki tersebut menjatuhkan uang Rp1.000 yang digulung ke lantai," imbuh Paur Humas.
Setelah diperiksa, di dalam gulungan uang itu terdapat satu buah plastik klip kecil yang berisi diduga nartkotika jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang Rp 1000 yang digulung, berisi satu buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo, guna penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya diganjar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Paur Humas.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
SESAAT LAGI! Live Streaming Chelsea Vs Manchetser United, Simak Head to Head Setan Merah & The Blues |
![]() |
---|
Pakai Mobil Off Road, Kajati Jambi Berikan Bantuan ke Pelosok Desa di Sarolangun |
![]() |
---|
Padahal Keluarga, LS Rudapaksa IRT Usai Tak Kuat Tahan Nafsu saat Lihat Korbannya Tidur di Pondok |
![]() |
---|
Bawa Barang Pindahan, Mobil Pikap dan Sepeda Motor di Merangin Terbakar Tiba-tiba |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Jambi, Sebuah Rumah di Seberang Kota Jambi Hangus Terbakar |
![]() |
---|