Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online, Bisa Juga Secara Offline, Cuma Butuh Waktu 5 Menit

Pemerintah era Presiden Jokowi kembali menggelar Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
bps.go.id
Sensus Penduduk 2020 

Sebelumnya dokumen untuk sensus penduduk online seperti Kartu Keluarga, KTP, buku nikah atau dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol simpan sementara.

Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.

Semua informasi yang kita berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.

Berikut cara isi Sensus Penduduk 2020 online:

1. Isi No Nik yang ada di KTP

2. Isi No Kartu Keluarga

3. Lalu buat password untuk keamanan

4. Setelah itu masuk ke informasi keluarga, ikuti terus prosesnya hingga selesai.

5. Bila belum lengkap anda bisa simpan data sementara untuk bisa diupdate sewaktu-waktu.

6. Pada kesimpulan bila belum lengkap nanti sistem akan memberitahu bagian yang harus diisi.

RIVAN Nurmulki Atlet Voli Timnas Sebut Provinsi Jambi Tertinggal Jauh, Berikut Petikan Wawancaranya

Survei online dimulai 15 Februari

Margo Yuwono mengatakan, SP 2020 akan menggunakan basis data kependudukan dari 266.534.836 warga.

Data ini dihimpun oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang terdokumentasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved